PENGUMUMAN HASIL UJIAN SELEKSI PENERIMAAN MUTASI PESERTA DIDIK SEMESTER GENAP T.P 2020/2021

sman109jkt.sch.id SMA Negeri 109 Jakarta melaksanakan seleksi penerimaan mutasi peserta didik semester genap tahun pelajaran 2020/2021 sesuai dengan Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2020 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Tanggal 30 Desember 2020 telah dilakukan Ujian Tes Tertulis dan dilanjutkan Tes Wawancara pada hari berikutnya tanggal 31 Januari 2020. Dimana kriteria Ujian tersebut mengacu pada nilai pengetahuan dalam bidang atau jurusan masing-masing.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 109 Jakarta Nomor 49 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 347/-075.7 Tentang Pengumuman Jumlah Kebutuhan Siswa Pada Mutasi Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021 yaitu dibutuhkan 3 Siswa Kelas X IPA, 1 Siswa Kelas X IPS, 1 Siswa Kelas XII IPA dan 1 Siswa Kelas XII IPS.

Adapun Nama-Nama Calon Peserta Didik dan Hasil Ujian Seleksi Mutasi dapat dilihat dan diunduh pada link di bawah ini :

Pengumuman Hasil Ujian Seleksi Mutasi Peserta Didik T.P 2020/2021

Selanjutnya, untuk Nama Siswa yang telah dinyatakan LULUS Seleksi diwajibkan untuk melakukan Proses Lapor Diri dengan menyerahkan kelengkapan dokumen ke sekolah pada Tanggal 04 Januari 2020 s/d 05 Januari 2020 mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB dengan membawa berkas atau dokumen sebagai berikut :

1. Surat Permohonan orang tua tentang mutasi masuk peserta didik kepada sekolah yang dituju.

2. Surat Keterangan Pindah dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan / Suku Dinas Pendidikan setempat.

3. Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Sekolah/Madrasah/Sederajat dan menunjukkan Rapor Asli.

4. Fotokopi Ijazah dan SHUN yang dilegalisir.

5. Fotokopi Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal.

6. Fotokopi Surat Izin Operasional / Penyelenggaraan bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah/Madrasah/PKBM swasta.

7. Surat Keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.

8. Fotokopi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Apabila calon peserta didik yang tidak melengkapi berkas lapor diri sesuai jadwal, maka dianggap mengundurkan diri. Demikian informasi yang dapat disampaikan, apabila ada pertanyaan lain dapat mengubungi langsung melalui telepon sekolah dengan nomor (021) 7271116. Terima Kasih

 

 

TTD

Kepala SMAN 109 Jakarta